4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi
4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi, Simak ulasan beritanya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Ketua Kelompok Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damar Hari Lubis melaporkan kepada polisi terkait dengan pernyataan dari Ketum PBNU, Said Aqil tersebut.
Terkait dengan hal ini pun, Damar hari Lubis mengatakan bahwa kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris.
Hal itu Damar Hari Lubis katakan ketika di mintai keterangan oleh Kompas.com.
"Dalam percakapan, eksplisit dia menyatakan bahwa di kelompok 02 dalam pilpres ini terdapat kelompok radikalis, ekstremis, dan teroris," ungkap Damai saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/3/2019).
Saiq Aqil pun dilaporkan, atas Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas IU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 156 KUHP.
3. Laporan Sudah Diterima Polisi pada Senin, 18 Maret 2019
Terkait dengan pelaporan tersebut memang dibenarkan oleh pihak kepolisian.
Mengutip dari kompas.com, Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0309/III/2019/ BARESKRIM tertanggal Senin (18/3/2019).
Disisi lain, Damar Hari Lubis juga mengungkapkan jika ia akan mencabut tuntutan jika Saiq Aqil harus membuat surat rekomendasi meminta maaf kepada Rizieq Shihab.
"Kami persilakan, datang ke Mekkah, tabayun, silakan, kalau ada rekomendasi surat permintaan maafnya dan dimaafkan oleh Imam Besar Habib Rizieq, kami cabut (laporannya)," Papar Damar Hari Lubis.
4. Polisi Masih Melakukan Proses Penyelidikan
Laporan dari ABB tersebut memang telah diterima pihak kepolisian.
Terkait dengan hal ini pun, Polri juga sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian tersebut melalui proses penyelidikan.
"Pelaporan tersebut menyangkut masalah penghinaan atau ujaran kebencian."