Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi

4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi, Simak ulasan beritanya berikut ini

Penulis: Umar Agus W
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 4 Fakta dan Kronologi Pernyataan Ketum PBNU, Said Aqil yang Dilaporkan Ke Polisi
Youtube/ Najwa Shihab
Najwa Shihab (kiri) dan Ketum PBNu Said Aqil (kanan) 

"Unsur-unsur itu kan yang harus didalami dulu, apa betul itu merupakan suatu perkara pidana, atau bukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019) jika mengutip dari kompas.com.

Dedi juga menambahkan jika Nantinya, tim dari Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menyelidiki laporan tersebut, karena pasal yang digunakan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Nanti tim akan ditunjuk, tim dari Direktorat Siber untuk menangani kasus tersebut karena kasus tersebut kaitannya dengan UU ITE," pungkas Dedi Prasetyo.

(Tribunnews.com/ Umar Agus W)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas