Resmi! PM Selandia Baru Melarang Senjata Semi-otomatis Pasca Kejadian Teror di Kota Christchurch
PM Selandia Baru, Jacinda Ardern resmi melarang penggunaan senjata semi-otomatis di negaranya, Kamis (21/3/2019), pasca kejadian teror Christchurch.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern resmi melarang penggunaan senjata semi-otomatis di Selandia Baru, Kamis (21/3/2019), pasca kejadian teror di Kota Christchurch.
TRIBUNNEWS.COM - Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern resmi melarang penggunaan senjata semi-otomatis di Selandia Baru.
Hal tersebut berkaitan dengan penembakan massal di dua masjid Kota Christchurch yang menewaskan 50 orang.
Pelarangan ini, kata Jacinda Ardern, agar Selandia Baru kembali menjadi negara ter-aman di dunia.
Baca: Selandia Baru Akan Siarkan Langsung Azan Jumat
Baca: Tunjukkan video serangan masjid Selandia Baru dalam kampanye, presiden Turki dikritik
Jacinda Ardern berharap, warga Selandia Baru untuk mendukung adanya undang-undang yang mengatur senjata di negarnya tersebut.
"Pada 15 Maret, sejarah kami berubah selamanya. Sekarang undang-undang kami juga akan berubah," kata Ardern pada konferensi pers, Kamis (21/3/2019), dikutip dari CNN.com.
"Kami mengumumkan tindakan hari ini atas nama semua warga Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang senjata kami dan menjadikan negara kami tempat yang lebih aman," lanjut Ardern.
Pengubahan undang-undang ini muncul setelah kabinet Selandia Baru sepakat untuk merombak undang-undang dan melarang senjata semi-otomatis bergaya militer.
Baca: Polisi Selandia Baru Rilis Lima Nama Korban Tewas Dalam Serangan Di Christchurch
Baca: Doakan Korban Penembakan di Selandia Baru, Ribuan Warga Solo Salat Gaib
Perombakan tentang undang-undang dan pelarangan senjata semi-otomatis dan senapan serbu ini dibuat 72 jam setelah serangan di Kota Christchurch.
"Setiap senjata semi-otomatis yang digunakan dalam serangan teror pada hari Jumat akan dilarang," tegas Ardern.
"Undang-undang ini akan dirancang dan diperkenalkan dengan segera," katanya.
Jacinda Ardern menambahkan, dirinya berharap undang-undang tersebut akan berlaku pada 11 April mendatang.
Baca: Tunjukkan video serangan masjid Selandia Baru dalam kampanye, presiden Turki dikritik
Baca: Sebarkan Video Penembakan di Masjid di Selandia Baru, Pria Ini Terancam Hukuman 28 Tahun Penjara
Anggota parlemen Selandia Baru telah mengarahkan para pejabat untuk mengembangkan skema pembelian senjata kembali.
Sebuah amnesti akan diberlakukan untuk senjata-senjata itu, kata Ardern, seraya menambahkan bahwa rincian pembelian senjata kembali akan diumumkan pada waktunya.