Cara Isi SPT Online Cepat dan Gampang, Yuk Lapor Pajak Tepat Waktu dan Jadi Warga Negara yang Baik!
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019. Yuk, lapor pajak tepat waktu dan jadi waega negara yang baik
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019. Yuk, jadi warga negara yang baik dengan lapor pajak tepat waktu!
TRIBUNNEWS.COM - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 WP orang pribadi sampai tanggal 31 Maret 2019.
Yuk, bayar pajak tepat waktu dan jadi warga negara yang baik!
Jika pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Tetapi, jangan khawatir! Pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number ( EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.