Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 FAKTA TERBARU Kasus Dosen Bunuh Staf UNM, Hancurkan Ponsel hingga Hilangkan Bukti dengan 3 Cara

Berikut ini 3 fakta terbaru kasus dosen bunuh staf UNM. Pelaku hancurkan ponsel korban dan coba hilangkan bukti dengan tiga cara ini.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Pelaku membunuh tetangganya dengan cara mencekik leher dan meninju bagian wajah.

Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan bekas cekikan.

Saat dicekik, korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar pelaku, hal itu terlihat dari bekas cakaran yang ada di lengan pelaku.

Tim forensik lalu mencocokkan luka cakar di lengan Dr Wahyu Jayadi dengan DNA di kuku korban.

Kedua, menghancurkan iPhone X milik korban untuk menghilangkan jejak komunikasi.

Namun, polisi berhasil mendapatkan rekaman hasil komunikasi antara korban dengan pelaku.

Ketiga, menutupi bekas cekikan menggunakan seat belt.

Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi.
Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi. (istimewa)
Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, korban dibunuh karena pelaku merasa ketersinggungan dan emosi yang tidak terkendali.

Ketika berada dalam mobil milik korban, dan tersangka sebagai sopir, mereka terlibat cek cok.

Korban dinilai terlalu mencampuri urusan pribadi tersangka, namun kata-kata apa yang diucapkan tersangka hingga membuat korban menamparnya, masih didalami polisi.

"Cekcok ini dipicu bahasa korban yang mencampuri pribadi pelaku. Korban juga menampar pipi pelaku di mobil," kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.

Disitu Wahyu naik pitam. Ia menepikan kendaraan di Jl STPP Bontomarannu Gowa. Selanjutnya ia melakukan kekerasan fisik berkali-kali terhadap korban.

"Pelaku melakukan penekanan pada batang leher korban dengan tenaga yang luar biasa sehingga tulang leher korban patah dan pernapasan terhambat," lanjut Shinto.

Wahyu Jayadi kini telah ditahan Mapolres Gowa.

Ia dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan berat menimbulkan kematian.

"Ancaman hukuman bagi pelaku minimal lima belas tahun penjara," tandas Shinto.

(Tribunnews.com/Bunga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas