Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lupa EFIN? Begini Cara Mudah untuk Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filing Pajak

Simak cara mudah jika wajib ajak lupa kode EFIN sebagai syarat lapor SPT Tahunan melalui e-Filing Pajak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Lupa EFIN? Begini Cara Mudah untuk Lapor SPT Tahunan Lewat E-Filing Pajak
Tangkap layar pajak.go.id
Lebih dari tanggal 31 Maret 2019, lapor SPT tahunan dikenai sanksi berupa denda Rp 100 ribu, berikut cara e-Filing lapor pajak online. 

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Baca: Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa di Kantor Pos atau Transfer ATM

8. Isi Informasi Tambahan

Rekomendasi Untuk Anda

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Fitriana Andriyani)

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas