Akun Twitter-nya Dihack, Ferdinand Hutahaean Mengaku Foto dan Video yang Diunggah adalah Editan
Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku unggahan foto dan video di akun Twitter-nya yang dihack adalah editan
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengaku unggahan foto dan video di akun Twitter-nya yang dihack (diretas) adalah editan.
Ferdinand menjelaskan bahwa foto tersebut asli merupakan foto dirinya, namun kemudian diedit seolah-olah ada foto saat video call.
"Kemudian meaporkan dua foto editan (yang) mencemarkan nama baik saya seolah-olah itu saya. Ada foto saya yang asli, betul, tapi foto video call itu editan, hoaks. Itu turut saya laporkan ke Bareskrim Polri.
Jadi ada dua hal (yang saya laporkan) peredaran foto editan itu sama peretasan akun Twitter dan email saya," ujar Ferdinand saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (2/4/2019).
Baca: Ferdinand Hutahaean Laporkan Peretasan Akun Twitter, Email serta Pencemaran Foto Dirinya
Selain melaporkan editing foto, Ferdinand juga melaporkan peretasan terhadap akun Twitter-nya @Ferdinand_Haean dan dua akun emailnya.
"Saya melaporkan peretasan terkait akun Twitter saya dan dua akun email saya terkait akses ilegal melanggar UU ITE," ujar Ferdinand, ketika dikonfirmasi, Selasa (2/4/2019).
Laporan itu ia layangkan kepada Bareskrim Polri yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ferdinand mengaku terakhir kali mengakses akun Twitter tersebut pada tanggal 28 Maret 2019 sore.
Lebih lanjut Ferdinand mengaku dirinya hanya membuat satu laporan karena meyakini pelaku peretasan serta pegedit foto tersebut adalah orang yang sama.
Baca: Ferdinand Hutahaean Laporkan Peretasan Akun Twitter dan Email ke Bareskrim Polri
Namun hingga saat ini dirinya belum mengetahui atau belum bisa menduga siapa pelakunya.
Ferdinand menyerahkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
"(Saya bikin) Satu laporan karena pelakunya saya yakini sama. (Pelakunya) Dalam lidik, biar polisi yang mencari siapa pelakunya," kata dia.
Adapun laporan tersebut telah teregister di bagian SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/BARESKRIM tanggal 2 April 2019.
Berdasarkan data yang diterima Tribunnews, perkara dalam laopran tersebut yakni: mengakses sistem secara tidak sah (illegal access), pronografi/prodtitusi melalui media elektronik/media sosial, dan kejahatan tentang pornografi.
Baca: Ferdinand Hutahaean: Pembicaraan Jatah Menteri sebagai Hiburan Demokrasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.