Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Mahfud MD: Perempuan kok Bengis ya

Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari terduga pelaku yang merupakan perempuan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
zoom-in Komentari Terduga Pelaku Penganiayaan Audrey, Mahfud MD: Perempuan kok Bengis ya
Kolase Tribunnews
Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari terduga pelaku yang merupakan perempuan. 

Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus Audrey. Kali ini, Mahfud MD mengomentari pelaku yang merupakan perempuan.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum Mahfud MD kembali berkomentar terkait kasus penganiayaan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14).

Kali ini, Mahfud MD mengomentari satu di antara terduga pelaku penganiayaan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menulis keheranannya terhadap satu di antara terduga pelaku penganiayaan yang ternyata seorang perempuan.

Bahkan, Mahfud MD menyebut, perempuan itu bengis.

"Wuih, pelakunya perempuan? Perempuan kok bengis yaaa," tulis Mahfud MD.

Baca: Bisakah Siswi SMA Pengeroyok Audrey Diproses Secara Hukum? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI

Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey oleh 12 Siswi SMA, Nikita Mirzani: Saya Sampai Gemetaran

Baca: 12 Siswi SMA jadi Pelaku Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Walau di Bawah Umur, Tetap Bisa Diadili

Sebelumnya, Mahfud MD juga bicara soal proses hukum terkait kasus penganiayaan yang dialami Audrey.

Berita Rekomendasi

Mahfud mengakui, dirinya belum mengetahui secara persis tentang kasus penganiayaan terhadap Audrey.

Namun, lanjut Mahfud MD, bila ada pelanggaran hukum, maka harus diproses secara hukum.

Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum tidak ada damai atau maaf, sehingga semua harus ditindak.

"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca."

"Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum."

"Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak," tulis Mahfud MD.

Setelah ada netter yang memberitahu kejadian tersebut, Mahfud MD kembali mencuit, saat ini, polisi sudah bertindak.

Ada prosedur-prosedur hukum yang harus dilewati dengan sabar.

Bila ingin negara ini baik, lanjut Mahfud MD, maka harus ada penegakan hukum secara tegas.

Namun, berukum harus bersabar agar tidak salah sasaran.

"Terimakasih, Adit. Polisi sdh bertindak. Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar."

"Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik."

"Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran," cuit Mahfud MD.

Kronologi Kejadian

Sebagaimana diketahui, Audrey menjadi korban pengeroyokan di dua tempat yang berbeda oleh 12 siswi dari berbagai SMA.

Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu mengatakan, peristiwa ini sudah terjadi pada dua minggu lalu.

"Kejadian dua minggu lalu, Jumat (29/3/2019), tapi baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan."

"Kemudian, kami dari KPPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).

Pengeroyokan bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.

Oknum terduga pelaku ini adalah seorang siswi pelajar SMA.

Saat itu, ia meminta korban mempertemukannya dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.

Au menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku itu.

Setelah bertemu P, oknum yang menjemput ternyata tidak sendirian.

Ada empat orang lainnya yang kemudian membawa Au dan P ke tempat sepi di Jalan Sulawesi.

Kakak sepupu korban pun terlibat baku hantam dengan oknum berinisial D.

Sementara tiga teman D melakukan kekerasan terhadap Au, korban di-bully, dijambak rambutnya dan disiram air.

Tak hanya itu, kepala korban juga dibenturkan ke aspal dan perut diinjak.

Ada tiga oknum yang diduga melakukan kontak fisik dengan Au.

Sembilan siswi lainnya hanya menyaksikan kejadian tersebut sambil tertawa tanpa berupaya menolong korban.

Diketahui, korban dianiaya di dua lokasi.

Selain di Jalan Sulawesi, korban dianiaya di Taman Akcaya, Pontianak.

Korban ditinggal para oknum terduga pelaku setelah dianiaya.

Berdasarkan penjelasan KPPAD Kalbar, kejadian ini disebabkan dari saling komentar di media sosial.

Diketahui, korban sebenarnya bukan target utama dari 12 pelaku, melainkan sang kakak sepupu korban.

"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info, kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pacar pelaku penganiayaan ini," jelas Tumbur Manalu.

Kemudian, antara pelaku dan korban saling berbalas komentar di media sosial.

Sampai akhirnya pelaku merencanakan penjemputan dan penganiayaan terhadap korban.

Tagar #JusticeForAudrey jadi Trending dan Muncul Petisi

Tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topic di Twitter dan menduduki posisi nomor 1 di Indonesia, Selasa (9/4/2019).

Melalui tagar tersebut netizen di dunia maya menyampaikan kabar, opini, dan keresahannya mengenai kasus pengeroyokan siswi SMP ini.

Akun @syarifahmelinda misalnya, menuliskan kronologi pengeroyokan yang dialami korban hingga akhirnya dirawat di rumah sakit.

Kabar yang disampaikan @syarifahmelinda ini kemudian banyak di-retweet dan dikomentari netizen.

Seperti disampaikan akun @bungaocta5, yang mengutuk tindakan terhadap korban.

Tak hanya tagar, petisi untuk mendukung korban pun muncul di lini masa media sosial.

Terbaru, hingga Rabu (10/4/2019) pukul 09.28 WIB, petisi #JusticeForAudrey sudah ditandatangani sekitar 2.283.249.

Petisi #JusticeForAudrey bisa dilihat di link berikut ini >>> #JusticeForAudrey.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas