Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Warganet Buat Petisi dan Lebih 2 Juta Tanda Tangan Terkumpul
Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
Melalui laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan siswi SMP bernama Audrey (14), telah menyita banyak perhatian dikalangan masyarakat.
Dalam kasus pengeroyokan Audrey, tak hanya masyarakat yang bersimpati terhadapnya.
Banyak kalangan politikus, artis, dan bahkan pengacara juga bersimpati pada kasus pengeroyokan Audrey.
Baca: Alasan Ifan Seventeen Tak Blur Wajah Audrey di Instagram, Sempat Menuai Pertanyaan
Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Artis Bollywood Kareena Kapoor: Kami Bersamamu
Salah satunya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD yang menjawab pertanyaan netizen tentang kasus pengeroyokan Audrey, pelanggaran hukum harus tetap diproses.
Namun, menurut Mahfud MD, lain halnya dalam delik aduan.
Menurut Mahfud MD, dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf, semuanya harus ditindak.
Baca: Mega Bintang Bollywood Ikut Beri Respon atas Kasus Pengeroyokan Audrey
Baca: Sebut Audrey Minta Wajahnya Tak Disamarkan di Instagram, Ifan Seventeen Beberkan Ini
"Kasus bagaimana dan di mana?
Terlalu banyak berita sehingga tak semua sempat saya baca.
Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses secara hukum.
Kecuali dalam delik aduan, dalam hukum pidana itu tidak ada damai atau maaf; semua harus ditindak.
Kasus apaan, sih?" tulis Mahfud MD dalam Twitternya, @mohmahfudmd.
Baca: Tidak Menyesal, Pelaku Pengeroyokan Audrey Malah Asyik Selfie di Kantor Polisi
Baca: Dengan Tidak Menyesal, Pelaku Pengeroyokan Audrey: Netizen Sok Suci!
Atas kasus ini, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan khalayak ramai tentang penganiayaan yang dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
Dikutip dari Tribun Pontianak, PPAD selaku lembaga yang bergerak dibidang perlindungan anak akan memberikan pendampingan baik pada korban maupun pada pelaku.
Wakil Ketua KPPAD, Tumbur Manalu yang hadir saat konferensi pers menceritakan kronologi kejadian penganiayaan tersebut.
Tumbur Manalu menjelaskan, kejadian pengeroyokan terhadap korban yang merupakan siswi SMP tersebut dua pekan lalu.
Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa
Baca: Akan Bantu Kasus Audrey, Ifan Seventeen Dapat Dukungan dari Sederet Rekan Artis
"Kejadian dua pekan lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4/2019) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan. Kemudian kita dari KPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Manalu menjelaskan, korban tidak melapor karena mendapat ancaman dari pelaku, pelaku mengancam akan berbuat lebih kejam lagi apabila korban melaporkan pada orangtua.
"Korban merasa terintimidasi sehingga tak berani melapor, namun setelah dilaporkan pada pihak kepolisian, pada hari itu langsung ada proses mediasi di Polsek Pontianak Selatan, proses sidiknya terhadap pelaku masih berjalan," tambahnya.
Perlu diketahui, pada saat kejadian, Audrey dijemput dengan alasan ada yang mau disampaikan dan diomongkan.
Baca: Deretan Artis Berikan Dukungan untuk Kasus Audrey, Mulai dari Ari Wibowo hingga Ifan Seventeen
Baca: Reaksi Para Tokoh Soal Kasus Audrey, Mahfud MD Sebut Pelakunya Bengis, Putri Ahok Pilih Sikap Lain
Jadi dengan seperti itu, korban bersedia ikut bersama pelaku dan dibawa ke Jalan Sulawesi.
Pada saat penjemputan korban tidak menyadari, dirinya akan dianiaya.
"Ketika dibawa ke Jalan Sulawesi korban diinterogasi dan dianiaya secara brutal oleh pelaku utama tiga orang dan rekannya yang membantu ada 9 orang sehingga total ada 12 orang," kata Manalu.
Korban dianiaya di dua lokasi, selain di Jalan Sulawesi, korban juga dianiaya di Taman Akcaya.
Baca: Ifan Seventeen Jenguk Siswi SMP yang Dikeroyok, Buat Audrey Tersenyum Kamu Pembela Seluruh Anak
Baca: Viral #JusticeForAudrey, Ini Pesan Menyentuh Audrey dari Ranjang RS, Wajah Siswi Pengeroyok Tersebar
"Permasalahan awal karena masalah cowok. Menurut info kakak sepupu korban merupakan mantan pacar dari pelaku penganiayaan ini," terang Manalu.
"Di media sosial mereka saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu," tambahnya.
Atas kasus tersebut, seorang warganet bernama Fachira Anindya membuat sebuah petisi di laman Change.org.
Dalam laman Change.org ini, warganet bernama Fachira Anindya tersebut mengajak masyarakat agar ikut menandatangani petisi untuk keadilan Audrey.
Baca: Alasan Ifan Seventeen Tak Blur Wajah Audrey di Instagram, Sempat Menuai Pertanyaan
Baca: Tanggapi Kasus Pengeroyokan Audrey, Artis Bollywood Kareena Kapoor: Kami Bersamamu
Dalam petisi ini, tulis Fachira, dirinya dan para pendukung petisi meminta agar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengusut pelaku pengeroyokan agar segera diadili.
Menurut Fachira, hal tersebut agar Audrey segera mendapatkan keadilan dan kasus serupa tidak terjadi lagi.
Saat ini, petisi yang telah dibuat Fachira untuk Audrey telah terkumpul sebanyak 2,8 juta tanda tangan, dengan target 3 juta tanda tangan.
(Tribunnews.com/Whiesa)