Prabowo Dilarang Kampanye di Semarang, Begini Penjelasan Wali Kota Hendi hingga Ganjar Pranowo
Kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah ternyata menjadi kampanye akbar terakhir calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kampanye di Kota Solo, Jawa Tengah ternyata menjadi kampanye akbar terakhir calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Kamis (11/4/2019), hal ini dijelaskan oleh Prabowo saat kampanye di Kota Solo.
Saat itu, Prabowo mengungkapkan bahwa seharusnya kampanye akbar terakhirnya digelar di Semarang, Jawa Tengah.
Namun ternyata pihaknya tidak mendapatkan izin untuk menggelar kamapnya di Simpang Lima, Semarang.
"Ini adalah kampanye terbuka yang terakhir. Tadinya kami mau kampanye di Semarang. Kami mau di Lapangan Simpang Lima tapi katanya enggak boleh," ujar Prabowo saat kampanye di Lapangan Stadion Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/4/2019).
Ketua Umum Partai Gerindra pun sempat menyayangkan pelarangan ini.
Baca: Nyanyian Bowo Sidik Sebut Nama Nusron, Menteri, dan Direktur BUMN dalam Kasus Amplop Serangan Fajar
Baca: Bila Terpilih, Prabowo Sebut AHY akan Jadi Salah Satu Bagian dari Pemerintahannya
Diketahui, pelarangan ini tidak terjadi pada saat Prabowo maju sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Megawati di tahun 2009.
Saat meminta izin memindahkan kampanye dari Simpang Lima ke sebuah Gedung Olah Raga (GOR), ternyata masih saja tidak mendapatkan izin.
Namun, pelarangan kampanye di Semarang ini ternyata ada alasannya dan sudah dijelaskan oleh Pemerintah Kota Semarang, Wali Kota Semarang, dan juga Gubernur Jawa Tengah.
Berikut tim Tribunnews.com himpun penjelasan-penjelasan yang terkait mengenai pelarangan Prabowo kampanye di kota Semarnang.
Dikutip dari Kompas.com dan Tribun Jateng, simak selengkapnya!
1. Pemerintah Kota Semarang
Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau yang biasa disebut Simpang Lima itu memang tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada Pemilu 2019 kali ini.
Larangan ini juga berlaku untuk semua pihak, baik untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 maupun pasangan nomor urut 02.