Aturan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bagaimana Jika Waktu Memilih Habis?
Simak aturan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Termasuk jika waktu memilih habis hingga penghitungan suara belum selesai
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
Simak aturan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Termasuk jika waktu memilih habis hingga penghitungan suara belum selesai
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan penjelasan soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penjelasan mengenai waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS berisi mengenai waktu pelaksanaan pemungutan, antrean pemilih hingga soal penghitungan suara belum selesai.
Melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribunnews.com pada Senin (15/4/2019), Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, memberikan soal penjelasan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Baca: Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Berikut ini penjelasan KPU soal waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
1. Pemungutan suara di TPS dilaksanakan pada hari Rabu, 17 April 2019 jam 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Jika hingga pukul 13.00 waktu setempat pemilih masih belum memilih, petugas masih memberikan pelayanan dengan syarat pemilih sudah mendaftar/menulis di daftar hadir (Formulir C7) sebelum jam 13.00 waktu setempat.
3. Penghitungan suara di TPS dilaksanakan mulai 13.00 waktu setempat setelah proses pemungutan suara selesai.
4. Penghitungan suara di TPS harus selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara (Rabu, 17 April 2019 pukul 24.00 waktu setempat).
5. Jika penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara (maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat).
Diberitakan Kompas.com dengan judul KPU Jelaskan Mekanisme Sistem Penghitungan Suara Pemilu Melalui Situng, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 hampir sama dengan situng Pemilu 2014.
Perbedaan hanya terletak pada waktu pemindaian formulir C1, yaitu formulir yang berisi hasil penghitungan suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS).
Pada Pemilu 2014, pemindaian (scanning) formulir pileg dan pilpres tidak dilakukan secara bersamaan karena pemilu tak dilaksanakan secara serentak.
Sementara, pada Pemilu 2019, pemindaian C1 akan dilakukan berbarengan lantaran pileg dan pilpres digelar bersamaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.