Aturan Waktu Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Bagaimana Jika Waktu Memilih Habis?
Simak aturan waktu pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Termasuk jika waktu memilih habis hingga penghitungan suara belum selesai
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Fathul Amanah
"Perbedaan 2014 dengan 2019 adalah 2014 pileg dan pilpres-nya terpisah, tapi kali ini kan langsung serentak sehingga C1 untuk pileg dan pilpres itu langsung semua akan kami scan bersamaan," kata Ilham seusai sosialisasi Situng Pemilu Serentak 2019, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2019).
Ilham menjelaskan, mekanisme pemindaian C1 dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten. Setelah dipindai, data dari C1 akan dipublikasikan melalui situng.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Simak Alur Memilih di TPS, Tunggu Antrian hingga Coblos Pilihanmu!
Dari situ, masyarakat dan pihak-pihak yang terlibat langsung proses pemilu akan mudah mendapatkan informasi. "Hasil scan tersebut dapat diakses masyarakat dan parpol dan paslon presiden dan wakil presiden di pemilu 2019 mendatang," ujar Ilham.
Menurut dia, data situng akan menjadi akurat jika sistemnya berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi yang baik antara infrastruktur dan software situng.
Digelarnya sosialisasi situng, kata Ilham, agar KPU mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait dan situng ke depannya dapat bekerja maksimal.
Pihak-pihak yang dimintai pendapat dalam sosialisasi di antaranya Bawaslu, perwakilan partai politik, perwakilan pasangan capres-cawapres, badan cyber, BPPT, dan perguruan tinggi.
"Kami akan melakukan lagi uji coba secara nasional terkait dengan situng itu. Kami meminta masukan kepada berbagai pihak agar situng ini bisa maksimal dalam bekerja di Pemilu 2019 mendatang," kata dia.
(Tribunnews.com/Chrysnha)