Pemilu Lusa, Cek Namamu di DPT di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa
Sebelum gunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tangkap layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelum gunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa!
Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
BERITA REKOMENDASI