Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratusan WNI di Sydney Australia Terpaksa Golput, KPU Pertimbangkan Pemilu Susulan

Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia terpaksa batal mencoblos atau golput dalam Pemilu 2019, KPU pertimbangkan pemilu susulan.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia terpaksa batal mencoblos atau golput dalam Pemilu 2019.

WNI di Sydney tersebut batal mencoblos alias golput akibat adanya kendala dari pihak penyelenggara.

Menanggapi kabar terjadinya kisruh dalam proses pemungutan suara di Sydney, Australia, KPU menanti laporan dari petugas Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Sydney.

Disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman saat rapat koordinasi bersama Menko Polhukam, Selasa (16/4/2019).

KPU masih mengumpulkan data dan informasi terkait kisruhnya pemungutan suara di beberapa negara.

Nantinya hasil koordinasi dengan petugas PPLN akan dijadikan bahan evaluasi untuk menentukan apakah akan ada pemungutan suara susulan atau ulangan.

Baca: KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lancar Kecuali di Malaysia, Sydney, dan Osaka

Baca: Gagal Mencoblos, Ribuan WNI di Sydney Tandatangani Petisi Desak Pemilu Ulang

Ratusan Warna Negara Indonesia (WNI) yang berada di Syndey, Australia batal mengikuti Pemilu 2019 atau golput.

BERITA TERKAIT

Pemilihan Umum/ Pemilu 2019 di Sydney silakukan serempak pada Sabtu (13/4/2019).

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku pihaknya telah melapor ke Komoisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah tersebut.

"Kami sudah melaporkan soal ratusan WNI yang tidak bisa mencoblos ke KPU," ujar Heranudin dilansir Kompas.com.

Berikut Tribunnews rangkumkan dari berbagai sumber, fakta tentang WNI di Sydney yang terpaksa golput.

Massa membeludak

Ketua Panitian Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Heranudin mengaku, pihaknya tidak mengantisipasi massa akan membludak.

Dia memperkirakan, lebih dari 400 WNI tidak dapat melakukan pencoblosan karena waktu yang tidak memungkinkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas