Suara Jokowi di Wilayahnya Anjlok, Bupati Mandailing Natal Mengundurkan Diri, Mendagri: Tak Lazim
Bupati Mandailing Natal mengundurkan diri akibat suara Jokowi di wilayahnya anjlok. Mendagri menyebut alasan tersebut tak lazim.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
"Kami pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan beromunikasi dengan Pemprov Sumut," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/4).
Sementara itu, hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar.
Bahtiar menyebut, pengunduran diri seorang kepala daerah ditujukan kepada DPRD kabupaten/kota dengan menggelar rapat paripurna.
"Ya, seharusnya kalau mau mengundurkan diri ke DPRD dalam rapat paripurna. Kan aturannya di situ serta alasan-alasannya juga diatur di situ," ujarnya, Minggu (21/4/2019).
Senada dengan Mendagri dan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumut, Basarin Yunus Tanjung juga mengatakan pengunduran diri dilakukan melalui mekanisme sesuai undang-undang.
Pengunduran diri harus melewati mekanisme sesuai perundang-undangan.
Kalau benar, bisa disampaikan ke DPRD dan pimpinan DPRD akan mengumumkannya dalam rapat paripurna.
Yunus juga menyebut jika surat permohonan pengunduran diri bisa disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.
Hal ini diatur dalam Pasal 78 dan 79 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca: Jokowi Kalah di Mandailing Natal, Bupati Kecewa Percepatan Pembangunan Tak Didukung Warga
Baca: Mahfud MD Sebut Kinerja KPU Ada Kemajuan: Prioritaskan Data Pilpres Agar Tak Dituduh Curang
Baca: Gus Nadir Komentari Hitungan Iseng Pilpres 2019 Tengku Zulkarnain: Janganlah Membodohi Umat
Dalam surat yang beredar luas, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution, mengisyaratkan kekecewaan mengenai hasil Pilpres 2019.
Dahlan juga menulis jika dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini, pembangunan di Mandailing Natal dinilainya cukup signifikan.
Namun, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di wilayah tersebut dinilainya sangat mengecewakan.
Pantauan Tribunnews.com dikutip dari laman resmi pemilu2019.kpu.go.id pada Senin (22/4/2019) pukul 10.45 WIB, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh suara sebesar 6.090.
Sementara itu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandi, memperoleh suara sebesar 24.692.