Eyang Subur Minta Fatwa MUI, Apa Benar Dirinya Sebar Ajaran Sesat
Eyang Subur justru meminta fatwa MUI untuk memastikan apa benar dia sebarkan ajaran sesat seperti tuduhan Adi Bing Slamet.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Eyang Subur, datang ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa, (2/4/2013), siang.
Ia didampingi Habib Soleh Al Mukhdar untuk menyampaikan permohonan investigasi terhadap kliennya terkait tuduhan Adi Bing Slamet di media massa.
Seperti diketahui, putra komedian lawas almarhum Bing Slamet itu, menuduh Eyang Subur menyebarkan ajaran sesat. Ia juga menuduh bekas panutannya itu melakukan praktik guna-guna terhadapnya.
"Perlu ditegaskan bahwa sekali lagi hanya lembaga ini lembaga MUI yang berhak menyatakan setiap individu atau kelompok golongan itu sesat atau tidak," ucapnya.
Ia menampik kedatangannya ke kantor MUI sebagai dianggap upaya pencitraan. Tetapi, kedatangannya itu untuk menyampaikan permohonan investigasi terhadap kliennya yang dituduh menyebarkan ajaran sesat dan melakukan praktik guna-guna seperti yang diucapkan oleh Adi Bing Slamet.
"Kami bukan mencari pencitraan ke MUI, kami meminta MUI untuk investigasi. Beri kesempatan untuk tim MUI bekerja. Biar turun langsung ke rumah Eyang. Biar ini enggak sepihak," tandasnya.