Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Istri-istri Eyang Subur Ogah Cerai Karena Ada Pengaruh Gaib

Anggota Majelis Pakar PPP punya pendapat bahwa istri-istri Eyang Subur berada dalam pengaruh gaib. Sehingga mereka tidak mau diceraikan.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Istri-istri Eyang Subur Ogah Cerai Karena Ada Pengaruh Gaib
Warta Kota/Nur Ichsan
Eyang Subur saat menggelar peringaan Maulid Nabi di rumahnya di Jalan Beringin 3, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (30/3/2013) malam. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri-istri Eyang Subur menolak diceraikan. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa seorang pria punya istri lebih dari empat telah melenceng dari akidah Islam.

Mustafa Muhammad Bong, anggota Majelis Pakar PPP punya pendapat bahwa istri-istri Eyang Subur berada dalam pengaruh gaib. Sehingga mereka tidak mau diceraikan.

"Sebagai istri yang salehah, mereka harus ikuti. Tapi itu mereka enggak mau diceraikan karena mereka berada di bawah pengaruh gaib," ucapnya, saat dihubungi wartawan.

Mustafa menduga demikian karena pernikahan Eyang Subur dengan istri-istrinya memang diketahui tidak wajar. Ada hal-hal janggal menyertainya. "Secara kasat mata saja sudah ketahuan. Mereka menikah dalam keadaan yang tidak wajar," lanjutnya.

Ia menuturkan kalau saja istri-istri Eyang Subur tidak dalam pengaruh gaib, bisa saja mereka mengikuti saran yang disampaikan MUI. Karena itu, ia menyarankan bekas panutan Adi Bing Slamet tersebut untuk melepaskan pengaruh gaib yang kini menyelimuti istri-istrinya.

"Kalau si Subur mau menceraikan seperti yang diperintahkan, maka dia harus mengembalikan istri-istrinya dalam kondisi normal," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Eyang Subur punya delapan istri. Mereka tinggal serumah dalam waktu bersamaan. Hal itu menurut Mustafa sudah melenceng dari akidah agama.

"Jangankan delapan, dua saja haram," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas