Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cara Ahmad Dhani Membesarkan Hati Dul Terkait Hukuman Penjara

Ahmad Dhani berusaha membesarkan hati putra bungsunya, AQJ alias Dul yang telah menjadi tersangka dalam peristiwa

Penulis: Willem Jonata
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Cara Ahmad Dhani Membesarkan Hati Dul Terkait Hukuman Penjara
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Ahmad Dhani, ayah Ahmad Abdul Qodir Jaelani (Dul) menyalami ibunda Robby Yasar Affan, korban ketujuh yang meninggal dalam kecelakaan di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang melibatkan anak ketiga Dhani tersebut, saat menghadiri pemakaman jenazah Robby di TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2013). Robby meninggal dunia setelah sepekan dirawat di RS Meilia, Cibubur, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Mohamad Yusuf) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM -  Ahmad Dhani berusaha membesarkan hati putra bungsunya, AQJ alias Dul yang telah menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Terutama, jika putranya kelak dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.

"Saya bilang jangan khawatir, kalau kamu masuk penjara, ayah yang akan menemani setiap hari," ucap Dhani, Sabtu, (21/9/2013), saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta Selatan.

Sejauh ini proses hukum terus berjalan. Beberapa orang telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait peristiwa kecelakaan tersebut. Bahkan, kedua orangtua Dul, Ahmad Dhani dan Maia Estianty juga diperiksa. Demikian pula Sopir pribadi dan kekasih Dul.

Totalnya ada 19 saksi yang telah diperiksa. Keterangan Ahmad Dhani dan Maia Estianty untuk sementara dinilai cukup. Tetapi, polisi akan kembali memanggil mereka jika ada keterangan lagi yang dibutuhkan.

Sampai kini, Dul belum bisa diperiksa. Mengingat kondisinya yang belum pulih setelah mengalami luka-luka akibat kecelakaan. Nantinya dalam pemeriksaan terhadap Dul, polisi akan mengedepankan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas