Ahmad Dhani Pasrah Jika AQJ Masuk Penjara
Ahmad Dhani mengaku khawatir jika anak bungsunya itu masuk sel penjara.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kecelakaan maut di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200 arah Jakarta di Cibubur, Jakarta Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus itu tengah diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Satu tahap lagi, jika jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan BAP itu lengkap, AQJ (13) atau Dul -- tersangka tunggal kasus kecelakaan maut yang menewaskan tujuh orang itu--akan segera dihadirkan ke muka persidangan.
"Saya harus menerima kalau Dul disidangkan. Itu sudah kehendak Allah," kata Ahmad Dhani Prasetyo (41), ayah AQJ, ketika jumpa pers di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Sebagai orangtua, Dhani mengaku khawatir jika anak bungsunya itu masuk sel penjara. Sisi lain, Dhani menyebutkan, menyelesaikan BAP dan menghadirkan terdakwa (AQJ) di persidangan adalah tugas polisi, jaksa dan hakim.
"Apapun yang terjadi, saya yakin, Dul sedang menjalani perjalanan hidup dan ujian dari Tuhan yang harus dihadapi dengan gagah berani," kata Dhani.
Meski demikian, Dhani menyatakan, anak di bawah umur tidak bisa dipidanakan.Dhani mengatakan itu sesuai Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Sejauh ini, bekas suami Maia Estianty (38) itu mengaku belum menerima pemberitahuan dari polisi atau kejaksaan tentang kasus anaknya tersebut.
AQJ mengalami kecelakaan ketika mengendarai mobil Mitsubishi Lancer Evo B 80 SAL di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, 8 September 203 dini hari. Mobil 'sport' yang dikendarai AQJ itu menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ.
Akibat kecelakaan itu, tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka berat, termasuk AQJ dan Noval, rekan AQJ. (kin)