Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Film Soekarno Berhak Tayang

Kuasa Hukum PT Tripar Multivision Plus (MVP) menegaskan kliennya berhak menayangkan film "Soekarno: Indonesia Merdeka"11 Desember 2013 mendatang.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Film Soekarno Berhak Tayang
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Aktor Ario Bayu (berpeci) berakting sebagai tokoh Mantan Presiden Soekarno saat pengambilan gambar film berjudul Soekarno : Indonesia Merdeka di Museum Kereta Api Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2013). Pembuatan film tentang kehidupan sang proklamator tersebut menelan biaya sekitar 20 miliar rupiah. KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Tripar Multivision Plus (MVP), Rivai Kusumanegara, menegaskan kliennya berhak menayangkan film "Soekarno: Indonesia Merdeka" besutan Sutradara, Hanung Bramantyo di seluruh bioskop tanah air pada 11 Desember 2013 mendatang.

Dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (5/12/2013), Rivai menuturkan kuasa hukum Rachmawati Soekarno Putri, Ramdah Amalsyah mengajukan surat permohonan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerbitkan penetapan provisi supaya film "Soekarno: Indonesia Merdeka" tidak ditayangkan di seluruh bioskop di tanah air pada 11 Desember mendatang.

Hal itu diajukan pada persidangan gugatan putri mendiang Presiden Soekarno terhadap MVP dan Hanung Bramantyo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di hari Rabu kemarin.

Atas permohonan tersebut, Rivai menegaskan, perlu dipertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema MA) RI Nomor 3 Tahun 2000 dan 4 Tahun 2001 yang mewajibkan dipenuhinya sejumah syarat, termasuk adanya penetapan ketua Pengadilan Tinggi yang mengizinkan diterbitkannya putusan provisi, serta disetorkannya uang jaminan pada kas pengadilan sebesar nilai kerugian yang akan diderita MVP, bilamana film tersebut batal ditayangkan.

Selain itu, terang Rivai perkara ini adalah sengketa keperdataan, yakni Rachmawati mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada MVP, sehingga seandainya nanti pihak MVP dikalahkan, maka cukup dihukum membayar ganti kerugian sejumlah uang.

"Jadi, tidak ada kolerasinya dengan ditayangkan tidaknya film Soekarno: Indonesia Merdeka produksi MVP," katanya.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Rivai memohonkan kepada Majelis Hakim agar permintaan provisi Rachmawati ditolak, terlebih persidangan pun baru digelar dan para pihak belum menyampaikan bukti-buktinya.

Namun demikian, Rivai mengatakan pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang diajukan Rachmawati, karena itu merupakan hak setiap warga negara.

Sedangkan soal si materi film yang menyebabkan pecah kongsi tersebut, Rivai mengatakan baik MVP maupun Hanung telah berupaya sebaik mungkin menyajikannya sesuai fakta sejarah dengan mengangkat hal-hal positif dari semua tokoh-tokoh yang terlibat saat peristiwa kemerdekaan. Pasalnya, mereka menggunakan buku sejarah sebagai literatur, para sejarawan, dan keluarga Soekarno untuk menceritakan kembali kisah presiden pertama Indonesia itu.

Atas pertimbangan tersebut Rivai yakin hukum akan memberi perlindungan bagi kreativitas seni yang telah melibatkan 3 ribu figuran dan menelan biaya sangat besar, serta sangat positif bagi pemahaman generasi muda tentang makna kemerdekaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas