Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dua Adegan yang Dipermasalahkan Rachmawati Tak Ada di Film Soekarno

Hanung Bramantyo (38), sutradara film 'Soekarno', menjawab surat somasi Rachmawati Soekarnoputri (62.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Adegan yang Dipermasalahkan Rachmawati Tak Ada di Film Soekarno
Warta Kota/Nur Ichsan
Pengunjung bioskop melihat lihat poster film Soekarno yang terpampang di Cinema XXI Mal Plaza Senayan, Kamis (12/12/2013). (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanung Bramantyo (38), sutradara film 'Soekarno', menjawab surat somasi (teguran) yang dilayangkan Rachmawati Soekarnoputri (62) melalui iklan Harian Kompas, 12 Desember 2013.

David Abraham, salah satu pengacara Hanung, Ram Jethmal Punjabi dan Tripar Multivision Plus (MVP), mengatakan, kliennya itu merupakan pemegang hak cipta atas film 'Soekarno' seperti pendaftaran Hak Cipta pada 21 Mei 2013.

"Klien kami tidak pernah memakai bentuk naskah apapun, atau nama 'Bung Karno: Indonesia Merdeka' yang diakui milik Rachmawati," kata David saat dihubungi melalui teleponnya, Selasa (17/12/2013).

Film milik Hanung, Ram dan MVP yang beredar, lanjut David, berjudul 'Soekarno' sebagaimana Pendaftaran Pembuatan Film Seluloid No 41/TPP-FS/DIR.PIP/IV/2013 tanggal 16 April 2013 Jo No 216/Dit.PIP/V/2013 tanggal 15 Mei 2013.

Sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan pada hukum atas putusan penetapan No 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst, 11 Desember 2013, MVP telah menyerahkan skrip dan master film yang beredar di bioskop.

Skrip dan master film 'Soekarno' itu dinyatakan lulus sensor dan diserahkan MVP pada juru sita PN Jakarta Pusat pada 13 Desember 2013. "Itu sudah kami lakukan sebagai bentuk ketaatan pada hukum," kata David.

BERITA REKOMENDASI

Menurut David, penetapan putusan PN Jakarta Pusat itu hanya memerintahkan menghentikan penyiaran, menyebarluaskan, pengumuman dan lainnya terkait film 'Soekarno', khusus pada dua adegan seperti tertulis pada skrip halaman 35.

Adegan yang dimaksud Rachmawati adalah saat tangan polisi militer melayang ke pipi Soekarno beberapa kali hingga terjatuh ke lantai dan popor senapan polisi sudah menghajar wajah Soekarno. David menegaskan, adegan itu tidak ada di film.

"Penetapan pengadilan itu tidak berlaku pada film 'Soekarno' yang sekarang beredar," katanya. Maka, lanjut David, "Sampai saat ini MVP tetap dapat mengedarkan dan menayangkan film 'Soekarno' di bioskop." (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas