Pernikahan Novita KDI dan Pejabat Bupati, Harus Diselesaikan
Komnas Perempuan menyebut perilaku pejabat publik seperti Supian, telah melanggar hukum dengan tidak melindungi hak perempuan.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Dugaan adanya pernikahan yang dilakukan tidak sah Supian Hadi, salah satu pejabat bupati di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan pedangdut Novita Anggraeni (25) alias Vita 'KDI', diharapkan berakhir tuntas.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta agar penyidik Polda Metro Jaya yang kini tengah menangani laporan Iswanti, istri sah Supian, bisa segera menyelesaikan kasus pemalsuan identitas Supian untuk menikah lagi tersebut.
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati, mengatakan, perilaku pejabat publik seperti Supian, telah melanggar hukum dengan tidak melindungi hak perempuan dan seolah-olah sudah menjadi kebiasaan.
"Laporan pidana terhadap mereka (para pejabat publik) tak pernah terinformasikan dengan baik. Bahkan, sering tidak berlanjut ke persidangan," kata Sri saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/1/2014) malam.
Hal tersebut seakan-akan memunculkan kesan bahwa pejabat publik kebal pada hukum dan hak para korban tidak terpenuhi. "Pembuktian kasus seperti yang terjadi pada Novita itu penting dan memberi keadilan bagi korban," kata Sri.
Menurut Ruzeli, pengacara Iswanti, Supian telah melanggar Undang-undang Perkawinan No 1/Tahun 1974. Sebelum menikahi Vita, Supian masih terikat pernikahan dengan Iswanti. Dari Iswanti, Supian diberikan dua anak laki-laki.
Saat menikahi pedangdut jebolan ajang 'Kontes Dangdut TPI' itu, Supian tak mendapat restu dari Iswanti. "Supian baru bisa menikah lagi setelah mendapatkan ijin dari istri sahnya. Tetapi saat menikahi Vita, tidak ada ijin," kata Ruzeli.
Iswanti, istri sah Supian, melaporkan suaminya ke Polda Metro Jaya dan Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi karena telah menikahi Vita tanpa ijin, medio November 2013.
Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.