Ini Tujuan Majelis Hakim Dengarkan Kesaksian Ahmad Dhani dan Maia Estianty
Ahmad Dhani dan Maia Estianty akan dimintai keterangan soal kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang tewas di tol Jagorawi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Dul alias AQJ, Rabu (14/5/2014). Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan kesaksian orang tua Dul, Ahmad Dhani dan Maia Estianty diundur sampai tanggal 26 Mei 2014.
Juru bicara PN Jakarta Timur Djaniko Girsang menyebutkan, Ahmad Dhani dan Maia Estianty akan dimintai keterangan soal kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang tewas di tol Jagorawi.
"Kami menyidang perkara anak seperti yang tercantum dalam pesan UUD, sedapat mungkin untuk kepentingan dan kebaikan anak karena itu orangtuanya yang diperdengarkan," kata Djaniko kepada Tribunnews.com, Rabu (14/5/2014).
Dirinya menjelaskan, seperti diketahui sidang hari ini ditunda lantaran Dul sakit flu. Menurutnya, pihak Dul sudah mengabarkan kepada jaksa soal ketidakhadiran Dul hari ini. Untuk itu majelis hakim menunda persidangan sampai tanggal 26 Mei 2014, masih dengan agenda yang sama.
"Kami harapkan mudah-mudahan semuanya memenuhi dan dapat hadir," lanjutnya.
Sebelumnya, persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibat kejadian itu tujuh orang tewas di tempat kejadian.