Kasus Dewi Perssik vs Bos Lamborghini Lanjut Terus
Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan kasus fitnah yang dilaporkan Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga terkait laporannya terhadap artis dangdut, Dewi Perssik masih diteruskan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, hingga kini belum ada pencabutan laporan dan pemeriksaan masih diteruskan. Setelah pelapor diperiksa, dan pemeriksaan bukti-bukti, Polisi akan memanggil rekan Depe.
"Saat dia berucap kata-kata yang dilaporkan sebagai fitnah itu, ada seorang rekannya, nah kita akan panggil rekannya itu dalam waktu dekat," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/11/2014).
Seperti diberitakan, Kuasa Hukum Dewi Pesik, Maha Awan Buana mengatakan kasus ini segera berakhir. Ia mengatakan kasus kliennya ini sudah didamaikan, oleh Raja Sapta Oktohari (Putra pimpinan MPR Osman Sapta). Namun kuasa hukum Johnson membantahnya.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan. Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun, semuanya itu dibantah oleh Johnson.