Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Paket Siar TVRI, Ini Kejanggalan Dirasakan Mandra

Mandra merasa ada kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket siar di TVRI.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Paket Siar TVRI, Ini Kejanggalan Dirasakan Mandra
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Mandra didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono melakukan jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM -Seniman Betawi, Mandra, menilai ada kejanggalan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket siar di Televisi Republik Indonesia. Selain tak pernah berhubungan langsung dengan pihak TVRI, Mandra juga mengalami kerugian materi yang besar.

”Semuanya melalui Iwan Chermawan yang saat ini juga menjadi tersangka. Dia yang menawari saya untuk menjual film bekas pakai yang diproduksi perusahaan saya untuk dijual ke TVRI,” kata Mandra di kediamannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/2).

Seperti diberitakan, Mandra yang menjabat Direktur PT Viandra Production ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung karena diduga terlibat korupsi dalam proses pengadaan paket siar di TVRI tahun anggaran 2012 dengan nilai proyek Rp 47,8 miliar (Kompas, 11/2).

Kepada wartawan, Mandra mengungkapkan, sesuai kesepakatan dengan Iwan Chermawan, dirinya menjual tiga judul film bekas pakai yang berjumlah 91 episode. PT Viandra Production semestinya menerima Rp 15,3 miliar, tetapi kenyataannya, hingga tayangan film di TVRI selesai, Mandra hanya menerima Rp 1,6 miliar.

Mandra juga sempat menghubungi Iwan dan menanyakan status dirinya yang kini menjadi tersangka. Iwan hanya mengatakan izin usaha perusahaan menjadi salah satu masalah. Namun, terkait ke mana aliran uang yang seharusnya diterima Mandra, Iwan tak bisa menjawab.

Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, dalam kasus proses pengadaan paket siap siar ini, kerugian negara ditaksir sekitar Rp 3,6 miliar. ”Ini melanggar hukum karena seharusnya melalui proses lelang. Penunjukan langsung ini juga berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pihak tertentu,” kata Tony.
Sidang Gubernur Riau

Di Bandung, Jawa Barat, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun didakwa menerima hadiah uang tunai total sekitar Rp 5,5 miliar. Ia didakwa melakukan tiga perbuatan. Dua dakwaan terkait suap dalam hal perubahan kawasan hutan di Riau dan satu dakwaan lagi terkait suap untuk melicinkan proyek.

Berita Rekomendasi

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana, Rabu (11/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol dengan hakim anggota Marudut Bakara dan Basari Budhi Pradianto. Sidang mendengarkan pembacaan dakwaan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie, Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono, dan Taufiq Ibnugroho.

Dalam dakwaan disebutkan, besarnya uang suap yang mengalir ke saku Annas, khususnya terkait perubahan status kawasan hutan menjadi kawasan bukan hutan, sebesar Rp 5 miliar. Dana itu diberikan Gulat ME Manurung dan Edison MM Siahaan sebesar Rp 2 miliar serta Surya Darmadi, pemilik perusahaan PT Darmex Agro, yang menyerahkan Rp 3 miliar. Ketiganya merupakan pemilik kebun kelapa sawit di Riau.

Selain perubahan kawasan hutan, suap lainnya adalah yang diberikan oleh Edison kepada Annas sebesar Rp 500 juta. Edison adalah rekan bisnis Gulat. Kedekatannya dengan Gulat membuat perusahaannya, PT Citra Hokiana Triutama, mendapat kemudahan memenangi tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau tahun 2014. (IAN/SEM)

Tags:
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas