Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Mandra: Kalau Saya Makan Dana yang Kaitannya untuk Rakyat Itu Najis

Artis yang juga merupakan seniman Betawi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Mandra: Kalau Saya Makan Dana yang Kaitannya untuk Rakyat Itu Najis
Glery Lazuardi/Tribun Jakarta
Komedian Mandra Naih alias Mandra (49 tahun), memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus korupsi paket proyek Program Siap Siar pada Stasiun TVRI Tahun Anggaran 2012 di Gedung Bundar JAM Pidsus di Kejaksaan Agung pada Rabu (25/2/2015) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis yang juga merupakan seniman Betawi kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/3/2015).

Mandra diperiksa oleh Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Mandra memberikan tanggapan terkait dugaan dana yang masuk ke rekeningnya. Dirinya menegaskan, bahwa tidak akan mengambil yang bukan menjadi hak-nya.

"Kalau saya makan dana yang ada kaitannya dengan hak rakyat, untuk saya itu najis," tegas Mandra.

Mandra menuturkan, uang diterimanya sebagai pembayaran film bekas dari TVRI melalui perusahaannya hanya sebesar Rp 1,3 miliar. "Soal penerimaan yang saya terima nggak lebih dan nggak kurang apa yang menjadi hak saya hampir Rp 1,3 miliar," tuturnya.

Seperti diketahui, Mandra kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012.

BERITA TERKAIT

Selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang adalah pejabat teras di TVRI.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas