Band Radja:Nenek Ambil Kayu Saja Dihukum, Apalagi Pelanggaran Hak Cipta Lagu
Dua pentolan Band Radja, Ian Kasela serta Moldy, Selasa (17/3/2015) mendatangi Bareskrim Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pentolan Band Radja, Ian Kasela serta Moldy, Selasa (17/3/2015) mendatangi Bareskrim Polri.
Tujuan mereka yakni menanyakan pada penyidik soal adanya lima laporan polisi yang dilaporkan pihak Radja terkait penggunaan lagu tanpa izin atau dugaan pelanggaran hak cipta.
"Mereka memasukkan lagu ke dalam server mesin karaoke tanpa izin. Brand yang kita laporkan itu Happy Puppy, Charlie Karaoke, Diva, Inul Vista dan Nav," kata Moldy.
Moldy melanjutkan berdasarkan keterangan dari penyidik diketahui, berkas yang sudah P21 yakni laporan terhadap Happy Puppy, Charlie Karoke dan Diva. Sementara dua laporan lainnya yakni Inul dan Nav akan segera P21.
"Kami berterimakasih pada polisi, setelah setahun lebih melapor akhirnya kasus kami P21," tegas Moldy.
Lebih lanjut, Ian Kasela menambahkan, dalam laporan itu yang dipersoalan bukan hanya royalti semata. Namun menurutnya, penegakan hukum tetap perlu dilakukan karena sudah menggunakan lagu-lagu tanpa izin.
"Kalau rugi, pasti rugi. Nenek-nenek ambil kayu saya dihukum. Ini Radja masalah lagu, masa mauu seenak dewe," singkat Ian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.