Pedangdut SAG Lukai Bagian Intim Bocah TAP dengan Jempol
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh penyanyi dangdut era 1990-an, Solid AG.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2014.
N, orang tua korban, melaporkan Solid AG sesuai surat pelaporan nomor LP/2162/K/XII/2014/PMJ/Restro Jaksel. Korban anak perempuan berinisial TAP (5) menceritakan kronologis kejadian pelecehan seksual itu kepada orang tuanya,
“Korban saat itu lagi main dilantai empat, lalu tersangka yang berada dilantai tiga memanggilnya turun. Lalu dibawa masuk ke dalam toilet,” ujar AKBP Surawan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2015).
Kemudian, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual di dalam toilet tersebut.
“Korban ditusuk di bagian intim memakai jempol tangan tersangka, hingga mengalami lecet. Ini karena tersangka kukunya panjang,” kata dia.
Setelah kejadian itu, pelaku sempat mengancam tersangka apabila menceritakan hal tersebut. Saat ini, korban sedang menjalani terapi psikologis.
Solid AG diduga melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap TAP (5) di sebuah kantor MRN Production House, Jalan Tebet Raya Nomor 29, Jakarta Selatan, Desember 2014
Namun, dia membantah. Dia mengaku tidak mengenal orang tua TAP dan korban. Dia hanya pernah satu kali bertemu dengan N sewaktu ada pertunjukan di Sukabumi pada pergantian tahun baru 2015
Aparat Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Solid AG sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun dan denda maksimal Rp 300.000.000.