Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Sidang Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Tebarkan Senyum Dari Balik Jeruji Besi

Artis Rio Reifan tampak akrab berkomunikasi bersama orang-orang di balik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Sidang Kasus Narkoba, Artis Rio Reifan Tebarkan Senyum Dari Balik Jeruji Besi
Tribunnews/JEPRIMA
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rio Reifan tampak akrab berkomunikasi bersama orang-orang di balik jeruji besi Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Senin (6/7/2015).

Rio duduk di samping kiri ruangan. Ia terlihat asik bercanda-canda bersama. Sesekali ia menebarkan senyuman lebar.

Pemain sinteron "Tukang Bubur Naik Haji" itu tiba di Pengadilan menggunakan kemeja abu-abu beserta peci warna putih. Dia diarahkan ke ruang itu untuk menunggu giliran persidangannya.

Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika ini akan menjalani persidangan siang ini. Sidang ini sudah memasuki agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.

Seperti diketahui, Rio telah ditangkap oleh polisi pada 8 Januari 2015 di Jakarta dan ditahan karena penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan keterangan pada situs resmi PN Jakarta Selatan, perkara Rio Reifan bin Hasan Ali tercatat dengan nomor 500/Pid.Sus/2015/PNJKT.SEL tentang narkotika. Indra Gunawan bertindak selaku jaksa untuk perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi narkoba dengan Selo Si Bolang, yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Dari tangan Rio, polisi dari Polda Metro Jaya menyita satu tas kecil hitam yang di dalamnya ada satu kantong plastik klip berisi sabu seberat brutto 0,48 gram, satu kantong plastik klip sabu seberat brutto 0,63 gram, satu alat isap sabu (bong), dan satu telepon selular.

Tak sampai di situ saja, penggeledahan kemudian dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bungur, Depok, karena Rio mengaku memiliki tiga gram sabu. Akhirnya, di rumah tersebut ditemukan lagi sabu seberat brutto 1,75 gram dan dua alat isap sabu.

Karena Rio tertangkap tangan, Ia dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas