Banyak Keluarga Velove Vexia yang Belum Bisa Jenguk OC Kaligis
Velove Vexia (25) kecewa karena masih banyak anggota keluarganya yang belum bisa menjenguk ayahnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis dan model Velove Vexia (25) kecewa karena masih banyak anggota keluarganya yang belum bisa menjenguk ayahnya, pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis yang ditahan di Rumah Tahanan Guntur setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.
"Jadi ternyata list yang masuk belum semuanya di-approve KPK, cuma ada beberapa keluarga, masih banyak adik-adik dan kakaknya papa, dan juga tante-tante aku yang lain juga belum boleh ketemu gak tau katanya masih dalam proses," ujar Velove di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Velove sebelumnya juga pernah dilarang oleh KPK untuk menjenguk ayahnya pada Hari Raya Idul Fitri. Ia bersama keluarganya sudah dua kali mendatangi KPK, pada Jumat (17/7/2015) dan Sabtu (18/7/2015).
Velove mengatakan, ayahnya mengidap beberapa penyakit, seperti hipertensi, jantung, diabetes, dan mag akut. "Banyaklah penyakitnya. Usia Papa kan sudah uzur, sudah perlu banyak asupan vitamin," kata dia.
Bintang sinetron Khanza ini menambahkan, pihak keluarga belum bisa merujuk OC Kaligis ke dokter pribadi pengacara senior tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut karena masih menunggu izin dari KPK.
"Dokter pribadi sih ada beberapa, cuma tetap harus dari KPK kita dari keluarga gak bisa langsung kasih dokter yang kita mau," kata dia.
OC Kaligis ditahan sejak 14 Juli 2015 setelah dijemput di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka. Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.