Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hengki Kawilarang Dituntut Dua Tahun Penjara Gara-gara Arisan Artis

Hengki dituduh bersalah karena menipu dengan modus mengadakan arisan artis dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hengki Kawilarang Dituntut Dua Tahun Penjara Gara-gara Arisan Artis
Tribunnews/JEPRIMA
Desainer Hengki Kawilarang saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki ditangkap penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan dugaaan penggelapan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perancang busana Hengki Kawilarang dituntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hengki dituduh bersalah karena menipu dengan modus mengadakan arisan artis dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.

"Saya masih shock. Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya. Semoga nanti diberi jalan yang terbaik," kata Hengky usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2015).

Tim kuasa hukum Hengki yang terdiri dari Dony Simamora, Amela Mustika, dan Remo Santoso mengungkapkan bahwa mereka dan kliennya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Selasa (18/8/2015) mendatang.

"Kami menghormati tuntutan tersebut, tapi tanggal 18 Agustus nanti kami akan melakukan pledoi atas tuntutan itu," kata Dony.

"Hengky juga akan membela dirinya secara lisan pada sidang nanti," timpal Remo.

Diberitakan sebelumnya, desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Aprik 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar pasal 372 tentang Penggelapan.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas