Hengki Kawilarang Dituntut Dua Tahun Penjara Gara-gara Arisan Artis
Hengki dituduh bersalah karena menipu dengan modus mengadakan arisan artis dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perancang busana Hengki Kawilarang dituntut hukuman dua tahun tiga bulan penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Hengki dituduh bersalah karena menipu dengan modus mengadakan arisan artis dengan jumlah mencapai miliaran rupiah.
"Saya masih shock. Saya serahkan ke tim kuasa hukum saya. Semoga nanti diberi jalan yang terbaik," kata Hengky usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2015).
Tim kuasa hukum Hengki yang terdiri dari Dony Simamora, Amela Mustika, dan Remo Santoso mengungkapkan bahwa mereka dan kliennya akan melakukan pledoi atau pembelaan pada sidang lanjutan kasus tersebut pada Selasa (18/8/2015) mendatang.
"Kami menghormati tuntutan tersebut, tapi tanggal 18 Agustus nanti kami akan melakukan pledoi atas tuntutan itu," kata Dony.
"Hengky juga akan membela dirinya secara lisan pada sidang nanti," timpal Remo.
Diberitakan sebelumnya, desainer Hengki Kawilarang ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya pada 1 Aprik 2015 karena diduga menggelapkan uang arisan artis. Ia dilaporkan oleh Ina Soviana alias Jeng Ana pada 1 Agustus 2014 dengan tuduhan melanggar pasal 372 tentang Penggelapan.