'Anggota DPRD' Budi Kusuma 'Borong Artis' Tyas Mirasih, Amel Alvi dan Shinta Bachir
Astaga! Borong, kelas kakap memang! Pria hidung belang yang mengaku sebagai anggota DPRD bernama Budi Kusuma ini pernah sewa 3 artis sekaligus.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM - Astaga! Borong, kelas kakap memang!
Pria hidung belang yang mengaku sebagai anggota DPRD bernama Budi Kusuma ini pernah sewa 3 artis sekaligus.
Amel Alvi, Shinta Bachir dan Tyas Mirasih.
Hal tersebut diungkap oleh Hakim Effendi Muhktar saat membacakan fakta persidangan di Ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).
Akhirnya terungkap pada fakta persidangan nama-nama artis seperti Tyas Mirasih, Shinta Bachir, dan Amelia Alviani alias Amel Alvi sudah 'langganan.
Tiga artis ini merupakan 'anak asuh' Robby Abbas telah menjual dirinya lebih dari satu kali dan menerima uang puluhan juta rupiah dari aktivitas terlarang itu.
"Amelia Alviani telah mengaku tiga melakukan transaksi, satu kali di Surabaya pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, satu kali di Hotel Pan Pasific pada 2014 dengan biaya transaksi Rp 15 juta, dan terakhir pada 2015 di Pasific Place dengan biaya Rp 20 juta," kata Hakim Effendi.
Dalam fakta persidangan terungkap Tyas Mirasih pernah melayani seorang bernama Budi Kusuma di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta.
Budi Kusuma disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Dari setiap jasa mempertemukan artis dan pria hidung belang yang ingin menikmati jasa esek-esek disebutkan Robby menerima uang Rp 5 juta.
Mengenai nama Budi Kusuma, sebelumnya pernah disebut pengacara Robby Abbas, Pieter Ell melalui inisial BK.
Pieter menyebutkan BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumpurnya," kata Pieter usai sidang vonis.
Tribunnews menelusuri jejak Budi Kusuma. Berdasarkan data tersebut beberapa anggota dewan di wilayah yang disebutkan dilakukan pelacakan.
Sosok dengan nama tersebut ternyata tak ada setelah ditanyakan oleh rekan sesama anggota dewan di wilayah yang disebut.
Demikian juga dengan bagian umum di DPRD yang disebutkan.
Ada dua kemungkinan, pelanggan artis bisa dari kalangan legislator namun gunakan nama palsu atau pelanggan tersebut mengaku-ngaku sebagai anggota dewan.
Artis Amelia Alviani pada fakta persidangan juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.
Total pria yang mengaku bernama Budi Kusuma ini telah mencicipi tiga artis dalam waktu yang berbeda.
Belum diketahui uang yang digunakan berasal dari mana sehingga ia bisa leluasa mencicipi kemolekan artis-artis cantik ini.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai Effendi Muchtar, muncikari artis Robby Abbas dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan. Sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(*)