Anang Hermansyah: Pak Raden Pejuang Hak Cipta di Indonesia
Di akhir usia Pak Raden masih berjuang menegakkan hak ciptanya yang telah menjadi legenda bagi anak Indonesia itu.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Berita duka dari Tokoh legendaris Pak Raden yang meninggal pada Jumat (30/10/2015) malam menyisakan duka yang mendalam bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, di ujung usianya, Pak Raden masih memperjuangkan karya ciptanya Si Unyil.
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermanysah mengatakan meninggalnya Pak Raden merupakan tokoh pejuang hak cipta di Indonesia.
"Karena di ujung usia Pak Raden, beliau masih memperjuangan intelectual property right-nya, bahwa Si Unyil adalah miliknya. Ini peristiwa yang memilukan," kata Anang lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Politikus PAN yang juga musisi ini menyebutkan di akhir usia Pak Raden masih berjuang menegakkan hak ciptanya yang telah menjadi legenda bagi anak Indonesia itu.
"Pak Raden meninggal dengan memiliki keyakinan tinggi bahwa kehidupan seni di negara ini bisa menjadi harapan kehidupan dan masa depan, tapi ternyata kenyataannya tidak sesuai," kata Anang.
Dirinya juga menjelaskan, peristiwa yang dialami Pak Raden dalam memperjuangkan hak ciptanya harus menjadi peristiwa terakhir bagi seniman di Tanah Air. Menurut dia, jika peristiwa yang dialami seperti Pak Raden ini terus berulang akan berefek negatif bagi dunia seni di Tanah Air.
"Kejadian yang dialami Pak Raden ini menunjukkan tidak ada proteksi dari negara terhadap intelectual property right seniman. Jelas ini bertolak belakang dengan nawacita Presiden Jokowi," kata Anang.
Untuk itu, Anang meminta agar pemerintah serius melakukan sosialisasi dan menegakkan UU No 28 Tahun 2014 tentang hak cipta. Dia meminta Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Hukum dan HAM serta lembaga-lembaga terkait seperti PPFN, Lokananta, Perpusatakaan Nasional peduli dan serius mengurus hak kekayaan intelektual.
"Negara harus menginventaris hak kekayaan intelektual property right dengan mengimbau masyarakat dan pelaku seni untuk diinventaris supaya diurus royalti agar bermanfaat untuk anak cucunya," kata Anang.