Proses Panjang Penangkapan Sandy Tumiwa
Butuh waktu sekitar tiga tahun bagi polisi untuk menggelandang artis yang main di sejumlah film ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebritis Sandy Tumiwa ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong.
Sandy ditangkap di Lena Resident kamar 27 Palmerah, Jakarta Barat.
"Tadi pagi pukul 07.00 WIB penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan (Sandy) menginap di Lena Resident kamar 27. Sandy baru pulang dari Bandung dan belum sempat kembali ke kosan yang berada di Tebet Barat VIII nomor 41 Jakarta Selatan," kata Kombes Krisna Mukti, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).
Namun proses penangkapan ini bukanlah hal yang cepat dilakukan. Butuh waktu sekitar tiga tahun bagi polisi untuk menggelandang artis yang main di sejumlah film ini.
Penangkapan mantan suami artis Tessa Kaunang itu berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2012 lalu.
Dimana salah satu pelapornya adalah rekan sesama profesi di dunia hiburan, Annisa Bahar.
Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012 tentang penipuan bodong yang dilakukan mantan suami Tessa Kaunang itu.
Selain itu, penangkapan ini juga berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015, terkait perkara tersangka penipuan lainnya yang bernama Astriana alias Cici.
Astriana ini bekerjasama dengan Sandy Tumiwa. (Wahyu Tri Laksono)