Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Proses Panjang Penangkapan Sandy Tumiwa

Butuh waktu sekitar tiga tahun bagi polisi untuk menggelandang artis yang main di sejumlah film ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Proses Panjang Penangkapan Sandy Tumiwa
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sandy Tumiwa bersama pengacara saat akan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dia tiba di markas kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 11.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selebritis Sandy Tumiwa ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan investasi bodong.

Sandy ditangkap di Lena Resident kamar 27 Palmerah, Jakarta Barat.

"Tadi pagi pukul 07.00 WIB penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan (Sandy) menginap di Lena Resident kamar 27. Sandy baru pulang dari Bandung dan belum sempat kembali ke kosan yang berada di Tebet Barat VIII nomor 41 Jakarta Selatan," kata Kombes Krisna Mukti, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Namun proses penangkapan ini bukanlah hal yang cepat dilakukan. Butuh waktu sekitar tiga tahun bagi polisi untuk menggelandang artis yang main di sejumlah film ini.

Penangkapan mantan suami artis Tessa Kaunang itu berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2012 lalu.

Dimana salah satu pelapornya adalah rekan sesama profesi di dunia hiburan, Annisa Bahar.

Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012 tentang penipuan bodong yang dilakukan mantan suami Tessa Kaunang itu.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, penangkapan ini juga berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015, terkait perkara tersangka penipuan lainnya yang bernama Astriana alias Cici.

Astriana ini bekerjasama dengan Sandy Tumiwa. (Wahyu Tri Laksono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas