Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sandy Tumiwa Bakal Mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya

Maka aparat kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sandy Tumiwa Bakal Mendekam di Ruang Tahanan Mapolda Metro Jaya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sandy Tumiwa bersama pengacara saat akan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Dia tiba di markas kepolisian untuk diperiksa pada Kamis (26/11/2015) sekitar pukul 11.40 WIB. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk sementara, artis Sandy Tumiwa akan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan atas kasus penipuan investasi bodong.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan penangkapan dan penahanan dilakukan karena mantan suami artis Tessa Kawunang itu tidak mempunyai tempat tinggal yang jelas.

"Kenapa kami melakukan penangkapan dan penahanan? Karena yang bersangkutan tidak jelas tempat tinggalnya. Dia ngekos dan kami khawatir melarikan diri," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (26/11/2015).

Sandi ditangkap saat sedang menginap di Lena Resident Kamar 27, Palmerah, pada Kamis (26/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Dia diduga menipu sebanyak 25 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 7 miliar.

Krishna menjelaskan, Sandi bersama temannya salah satu tersangka penipuan, Astriana alias Cici (49), menawarkan investasi ilegal. Ternyata uang itu dipergunakan untuk keperluan sendiri. Saat dimintai pertanggungjawaban tidak ada.

"Menawarkan bisnis dijanjikan keuntungan besar. Kemudian orang-orang itu diminta mencari orang lagi. Uangnya setelah terkumpul dimainkan untuk forex atas nama dia sendiri. Bisnisnya abal-abal lah," kata Krishna.

Berita Rekomendasi

Atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dalam waktu dekat, setelah merampungkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), maka aparat kepolisian akan melakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas