Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ditahan atau Tidaknya Nikita Mirzani Tergantung dari Keputusan Dinas Sosial

Nantinya baik Nikita Mirzani atau Niki maupun PR‎ akan menjalani assesmen di Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Ditahan atau Tidaknya Nikita Mirzani Tergantung dari Keputusan Dinas Sosial
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Nikita Mirzani berfoto bareng polisi yang bertugas mengamankan jalannya final Piala Presiden. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan nantinya baik Nikita Mirzani atau Niki maupun PR‎ akan menjalani assesmen di Dinas Sosial Cipayung, Jakarta Timur.

Diutarakan Umar, Niki dan PR adalah korban tindak pidana perdagangan orang dari tersangka F dan O. Lantaran korban, maka Niki dan PR dibawa ke Dinsos, Cipayung, Jakarta Timur.

"‎korban kami serahkan ke Dinsos sesuai dengan undang-undang. Karena sudah terjadi ekspolitasi, serta kerugian material dan inmaterial makanya dikirim ke Dinsos di sana nanti di-assesmen," tutur Umar, jumat (11/12/2015) di Mabes Polri.

Umar menambahkan dari hasil assesmen akan ditentukan apakah Niki dan PR akan langsung dibebaskan ataukah dibebaskan namun tetap dalam pantauan dari Dinas Sosial.

‎Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan PR. Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F.

Atas perbuatannya kini O dan F ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang oleh perdagangan orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta. Sementara Niki dan PR dibawa ke Dinas Sosial Jaktim.

Berita Rekomendasi

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus mucikari Robby yang pernah diproses di Polres Jakarta Selatan beberapa bulan lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas