Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ceritakan Perkenalannya dengan Indra Bekti, Reza Pahlevi: Saya Kaget Artis Telepon Saya

Reza Pahlevi (24) mengisahkan awal pertemuannya dengan presenter Indra Bekti ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ceritakan Perkenalannya dengan Indra Bekti, Reza Pahlevi: Saya Kaget Artis Telepon Saya
Wartakotalive.com/Theo Yonathan Simon Laturiuw
Reza Pahlevi mengusap air matanya saat menceritakan pengalamannya dicabuli Indra Bekti? pada Selasa (2/1/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Pahlevi (24) mengisahkan awal pertemuannya dengan presenter Indra Bekti ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2016).

"Kami (Reza dan Bekti) awalnya kenal di salah satu stasiun televisi swasta. Kemudian dia minta nomor HP saya," ujar Reza mengawali kisahnya.

Ia pun mengaku kaget ketika Bekti benar-benar menghubunginya.

"Habis itu dia (Bekti) tiba-tiba telepon saya. Saya kaget, seorang artis telepon saya," lanjut laki-laki yang pada tahun ini berusia 24 tahun itu.

Hingga suatu ketika, Bekti mengajak Reza bertandang ke rumahnya di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

"Akhirnya, tiba-tiba dia nyuruh saya datang ke rumah. Saya ke rumah dia di Radio Dalam,‎ gang Kenanga. Itu persis tahun 2010 awal kejadiannya," tutur laki-laki yang sempat menjadi seorang dai tersebut.

BERITA TERKAIT

Namun, siapa sangka, ketika Reza telah berada di rumah Bekti, terjadilah hal yang menurutnya tidak ia duga sebelumnya.

"Begitu saya sampai di rumah dia, masuk kamar dia, tiba-tiba dia kunci pintu, dia ambil hand body," ujar Reza yang tak kuasa menahan tangis.

Raut wajahnya tampak menyiratkan kepedihan ketika menceritakan masa lalunya tersebut.

Kini, Reza telah melaporkan perbuatan Bekti tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (02/02/2016).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/500/II/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Februari 2016.

Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan Bekti terancam dijerat Pasal 292 KUHP Jo 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Masih menurut surat laporan tersebut, perbuatan cabul dilakukan pada tahun 2010 sampai Desember 2013 di Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Sementara itu, saksi yang tertulis dalam surat tersebut adalah Bebe, Gigih, dan Ginanjar.

Kini, Reza dan kuasa hukumnya tengah memproses lebih lanjut perkara ini ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas