Kuasa Hukum Saipul Jamil Anggap Pelapor Tak Mengalami Kerugian Materiil dan Immateriil
OKubu saipul menilai orang yang mengaku sebagai korban pencabulan mantan suami Dewi Persik itu juga tidak mengalami kerugian materil atau imateril.
Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya keberatan jika DS (17) disebut sebagai korban.
Mereka menilai, dugaan tindakan cabul merupakan laporan sepihak dari kubu DS. Lantaran itu, mereka menyebut DS sekalu pelapor, bukan korban.
Roland Hutabarat, satu dari anggota tim kuasa hukum Saipul Jamil, menyatakan, orang yang mengaku sebagai korban pencabulan mantan suami Dewi Persik itu juga tidak mengalami kerugian materil atau imateril.
"Pernyataan bahwa DS itu korban itu tidak benar. Karena beliau tidak mengalami kerugian materiil, dan tidak mengalami cacat tubuh, itu bisa diselesaikan secara mufakat. Kalau yang cacat bisa di selesaikan, kenapa yang tidak cacat dan tidak rugi, dipermasalahkan?," timpal Roland.
Tim kuasa hukum Saipul juga berharap, agar DS bisa muncul dan segera menyelesaikan masalah tersebut agar kliennya bisa kembali beraktivitas.
"Alangkah baiknya DS bisa muncul dan mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada sekarang pelapor nggak bisa muncul dan bang Ipul kan nggak bisa berativitas," lanjut Roland.
Pihak Saipul Jami sebelumnya juga menyebut masih membuka pintu damai untuk orang yang melaporkan Saipul ke Mapolsek Kelapa Gading.
Seorang kuasa hukum Saipul, Kasman Sangaji siap menyelesaikan kasus yang mereka nilai hanya tuduhan dari DS semata.
"Musyawarah kita buka tahap demi tahap, kita membuka pintu untuk itu. Tapi tentukan dulu, kami membuka pintu maaf terhadap pelapor bukan korban," ujar Kasman ketika ditemui di kediaman Ipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).