Kuasa Hukum Bantah Ganindra Bimo Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Kuasa hukum Ganindra Bimo, Wibisono, menekankan bahwa hingga saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka pemukulan atas dugaan pemukulan
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Anita K Wardhani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ganindra Bimo, Wibisono, menekankan bahwa hingga saat ini kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka pemukulan atas dugaan pemukulan yang terjadi Kamis (18/02/2016) lalu, di kawasan Poltangan, Jakarta Selatan.
"Kami udah konfirmasi ke pihak Polsek Jagakarsa bahwa sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, baik untuk Bimo maupun untuk pihak Kevin. Perlu diklarifikasi juga karena selama ini pemberitaannya simpang-siur," terang Wibisono kepada Tribunnews, melalui sambungan telepon, Selasa (23/02/2016).
Wibisono mengklaim pihaknya telah menghubungi pihak Polsek Metro Jagakarsa secara langsung.
Sementara itu, Bimo sendiri ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (23/02/2016), mengatakan dirinya tak mengetahui perihal penetapan sebagai tersangka tersebut.
"Oh, tanya sama kuasa hukum saya aja, ya. Soalnya saya juga belum tahu, tuh," tutur Bimo.
Kapolsek Metro Jagakarsa, Kompol Sri Bhayangkari, pun melalui aplikasi berbalas pesan, Selasa (23/02/2016), menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka pada kedua belah pihak.
"Sampai dengan hari ini, baik Kevin maupun Bimo, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Pada Kamis (18/02/2016) lalu, Bimo dan seorang mahasiswa bernama Kevin terlibat baku hantam akibat saling terpancing emosi ketika menyetir mobil masing-masing.