Disebut Salah Prosedur Tangkap Saipul Jamil, Kapolsek Kelapa Gading Mengaku Profesional
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.
Editor: Anita K Wardhani
![Disebut Salah Prosedur Tangkap Saipul Jamil, Kapolsek Kelapa Gading Mengaku Profesional](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolsek-kelapa-gading-kompol-ari-cahya-nugraha_20160222_201926.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan pendangdut kondang sekaligus tersangka dugaan pencabulan, yakni Saipul Jamil kembali digelar Jumat (11/3/2016) siang.
Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan tanggapan termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading.
"Untuk menanggapi gugatan pihak pemohon Saipul Jamil, nanti kita mendengarkan jawaban, tanggapan dari termohon dalam hal ini Polsek Kelapa Gading," ucap Dr Ifa Sudewi, yang saat itu memimpin sidang pra-peradilan agenda terkait Saipul mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara, terkait penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap korbannya, Kamis (10/3/2016).
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha menuturkan, pihaknya sudah siap menghadapi sidang gugatan yang diajukan tersangka Saipul Jamil.
"Penyidik Polsek Kelapa Gading bekerja profesional dan menjalankan undang-undang. Mulai dari penangkapan sampai penahanan yang bersangkutan. Penyidik punya keputusan yang jelas dan itu diatur oleh UU," kata Ari.
Disaat yang bersamaan, Kuasa hukum Polsek Kelapa Gading ,AKBP Aminullah menjelaskan, terkait penangkapan mantan suami Dewi Persik pun juga sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Saat itu SJ tertangkap tangan mencabuli DS. Bahkan, tertangkap tangan yang dimaksud ialah dugaan pencabulan itu dilaporkan korban tidak lama dari peristiwa pencabulan itu sendiri," terangnya.
Menurut Aminullah, saat itu tidak hanya pihak kepolisian yang berwenang menangkap Saipul Jamil, melainkan juga bila ada warga yang mengetahui dugaan pencabulan itu.
"Surat penangkapan bisa menyusul dibuat usai penyidik menangkap yang bersangkutan. Sebab saat itu polisi belum mengetahui persis siapa pelaku dan keberadaan yang bersangkutan. Intinya, ini sudah sesuai dengan fakta perkara SJ yang masuk kriteria tertangkap tangan. Saat itu penyidik polsek menuju TKP, dan sudah mempersiapkan dan mengecek ada dan saat itu terlapor ada," jelasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, menjelaskan setiap orang yang ditangkap polisi harusnya disertai dengan dua alat bukti.
"Kasus SJ ini kan diawali dengan adanya laporan dari pelapor yaitu remaja DS. Kita melihat seolah-olah ini tertangkap tangan, tapi kan ini enggak. Ini diawali laporan harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot saja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka tapi ini kan nggak," paparnya. (BAS)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.