LPSK Peringatkan Kubu Saipul Jamil yang Ancam Balik Laporkan Pelapor
Hak-hak tersebut perlu diingat kembali karena pihak Saipul mengeluarkan ancaman tuntutan balik kepada beberapa pelapor
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi peringatan kepada pengacara Saipul Jamil mengenai adanya hak-hak khusus yang dimiliki oleh saksi maupun korban.
Hak-hak tersebut perlu diingat kembali karena pihak Saipul mengeluarkan ancaman tuntutan balik kepada beberapa pelapor yang mengaku dilecehkan secara seksual.
"Pengacara maupun penegak hukum mesti memahami adanya hak-hak perlindungan hukum bagi saksi dan korban terutama terkait kesaksian yang diberikan," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Semendawai menjelaskan, pada pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, dijelaskan mengenai hak perlindungan hukum baik untuk saksi, korban, dan pelapor atas laporan yang dibuatnya.
"Dalam kata lain, saksi dan korban tidak dapat dituntut atas kesaksian yang diberikannya. Ada perlindungan hukumnya," jelas Semendawai.
Semendawai berharap, semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang berlaku, bukan malah menebar ancaman, terutama di luar proses peradilan.
"Biarkan proses peradilan berjalan, sudah bukan zamannya lagi membungkam kesaksian menggunakan ancaman," ujar Semendawai.
Lebih lanjut, Semendawai berharap pihak penegak hukum dapat memahami hak perlindungan hukum untuk saksi dan korban, hingga mereka bisa memberikan kesaksian dengan nyaman dan benar.
"Adanya ancaman tuntutan hukum tentunya bisa berpengaruh terhadap kesaksian korban. Oleh sebab itu, kami berharap penegak hukum tidak memproses dulu ancaman tersebut hingga pengungkapan tindak pidana ini selesai," kata Semendawai.
Sebelumnya, pengacara Saipul mengancam akan menuntut balik AW, salah satu korban yang melaporkan pernah dicabuli pedangdut tersebut.