Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sedih Divonis 2 Tahun Dipenjara, Tapi Sandy Tumiwa Tidak Ajukan Banding

Artis Sandy Tumiwa sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang berkedok investasi bodong.

Penulis: Achmad Rafiq
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sedih Divonis 2 Tahun Dipenjara, Tapi Sandy Tumiwa Tidak Ajukan Banding
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemain sinetron Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya serta penyidik untuk mengambil berkas pelimpahan di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015). Sandy Tumiwa menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong atas laporan Anissa Bahar tahun 2012 lalu soal penipuan dan penggelapan uang milyaran rupiah. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Sandy Tumiwa sudah divonis hukuman penjara selama 2 tahun atas kasus penipuan yang berkedok investasi bodong.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon, kuasa hukum Sandy, M Ridwan mengatakan kliennya sempat tidak diterima telah divonis 2 tahun penjara. Ia namun tidak mau mengajukan banding.

"Kalau dari sisi saya, sisi hukum keberatan ya dengan putusan hakim. Meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 3,5 tahun," kata Ridwan.

"Vonis dua tahun baiklah. Kalau kami ya udah gimana. Kalau bisa jaksa juga nggak banding. Kita udah terima aja," sambungnya.

Ridwan menuturkan, pada saat divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan suami Tessa Kaunang sedih. Apalagi hukumanya disamakan dengan rekan dia, Cici.

"Ya sedih dia. Tapi dia tetap terima. Terus terang kita terima, cuma kita kecewanya, kenapa hukuman Cici sama dengan Sandy. Di sini seolah peran Sandy sama dengan Cici. Padahal peran Sandy ini terbatas kan," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas