Polisi Belum Tetapkan WS Sebagai Tersangka Penganiaya Tamara Bleszynski
Kapolsek Kuta Utara, Badung, Bali tak akan terburu-buru menaikkan status tersangka untuk WS, pria yang dilaporkan Tamara Bleszynski.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM -Tarikan kuat tangan kiri I Wayan Putra Wijaya (40) alias Wayan Sobrat atau WS saat berada di boncengan sepeda motor rekannya meninggalkan luka di kepala sisi kanan Tamara Bleszynski (41).
Dari hasil visum yang dilakukan Tamara di Rumah Sakit Trijata, Polda Bali, dan dilaporkan, Selasa (19/4/2016), diketahui, ada dampak yang dilakukan WS terhadap Tamara.
“Hasil visum tak bisa kami jelaskan detail. Tetapi ada dampak yang dirasakan pelapor (Tamara),” kata Kepala Polsek Kuta Utara, Badung, Bali, Kompol I Wayan Artha Ariawan ketika dihubungi lewat telepon, Rabu (20/4) malam.
Meski demikian, hasil visum menyatakan, ada luka memar pada kepala bagian kanan belakang sisi kanan Tamara.
Hasil visum ini menjadi bukti kuat bagi penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Utara untuk meningkatkan status WS dari terlapor menjadi tersangka.
Tapi Artha menyatakan, tak akan terburu-buru menaikkan status tersangka untuk WS.
“Saat ini kami belum tetapkan terlapor (WS) sebagai tersangka. Kami masih perlu melakukan pemeriksaan mendalam,” katanya.
Dugaan penganiayaan WS terhadap Tamara terjadi saat bintang film Air Terjun Pengantin (2009) dan Air Terjun Pengantin Phuket (2013) ini melintas bersama Adrian T King, rekan prianya, di Jalan Batu Mejan, Echo Beach, Canggu, Kuta Utara, Kamis (14/4) pukul 19.20 Wita.
Saat itu Tamara dan Adrian boncengan motor.
Setelah dijambak dan merasa terancam, Tamara yang ditemani Adrian kemudian mengadukan WS yang sudah dikenalnya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kuta Utara atas tindakan penganiayaan.
Tamara bahkan membuat sketsa wajah WS dan menghimbau masyarakat agar waspada jika bertemu WS di sekitar Echo Beach, Canggu. (m6/tribunbali/kin)