Hakim PN Jakut Bantah Restui Permohonan agar Saipul Jamil Tidak Diborgol
Saipul Jamil terlihat beberapa kali menghadiri persidangan tanpa diborgol seperti tahanan yang lain kini menjadi perhatian publik
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim di persidangan pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi, membantah bahwa kuasa hukum Saipul telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Saipul diberikan kelonggaran untuk tidak diborgol saat mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ifa mengatakan, majelis hakim juga tidak akan mengabulkan permohonan jika kuasa hukum Saipul mengajukan permohonan tersebut karena hal itu bukan kewenangan majelis hakim.
"Oh tidak ada, tidak ada itu (permohonan) untuk tidak diborgol. Kalaupun ada permintaan kepada kami, (kami) enggak akan mengabulkan karena prosedurnya tidak seperti itu, tetapi tidak ada permintaan tidak diborgol," ujar Ifa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (24/5/2016).
Ifa mengatakan, yang memiliki kewenangan kepada terdakwa untuk diborgol atau tidak diborgol adalah kewenangan jaksa penuntut umum yang menghadirkan terdakwa dan juga pengawal tahanan.
Ifa mengatakan, di dalam undang-undang, terdakwa dibawa masuk ke persidangan tanpa diborgol. Hakim hanya mengetahui kondisi terdakwa saat berada di dalam ruang persidangan.
"Jaksa sebagai pihak yang menghadirkan terdakwa punya kewenangan. Ketika jaksa menghadirkan terdakwa dibantu oleh petugas rutan yang mempunyai kewenangan penuh, saya tidak tahu mungkin mereka punya kebijakan, ini dikatakan tidak aman atau semacamnya," ujar Ifa.
Saipul Jamil terlihat beberapa kali menghadiri persidangan tanpa diborgol seperti tahanan yang lain kini menjadi perhatian publik. Ipul panggilan akrab Saipul dengan leluasa berjalan bak pengunjung persidangan.
Kasman Sangaji, kuasa hukum Saipul, sebelumnya mengklaim bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan ke majelis hakim agar mantan suami Dewi Persik tersebut tidak diborgol saat menghadiri persidangan.(David Oliver Purba)