Kekecewaan Korban Saipul Jamil Terobati oleh Aksi KPK
Namun, berdasarkan penuturan kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, kekecewaan DS kini terobati.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Saipul Jamil terkait kasus dugaan pencabulan pada Selasa (14/6/2016) sempat membuat korban DS kecewa.
Namun, berdasarkan penuturan kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar, kekecewaan DS kini terobati.
Pasalnya, pada Rabu (15/6/2016), KPK menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan kuasa hukum serta kakak pedangdut yang akrab disapa Ipul tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT).
"Kekecewaan kami terobati. Tuhan Maha Mendengar sehingga kami nggak tahu ternyata bisa terjadi yang kita lihat saat ini. Terobatilah kekecewaan DS, walaupun sebetulnya sangat sedih dengan kejadian kemarin," ujar Osner ketika ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
Kekecewaan DS, dikatakan Osner, terutama lantaran dana kompensasi yang bersumber dari denda Rp 100 juta dalam tuntutan jaksa pada Saipul Jamil tak dimasukkan hakim dalam putusan.
Kemudian, dampak kasus dugaan suap ini, menurut Osner, adalah jaksa nantinya dapat mengajukan banding dengan berpegang pada putusan yang bermasalah tersebut.
Pasal Perlindungan Anak yang dikesampingkan hakim pun dapat digunakan kembali.
Pada kasus dugaan suap terkait persidangan Saipul Jamil tersebut, KPK menangkap tujuh orang. Dari tujuh orang tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah Berthanatalia Ruruk Kariman, Samsul Hidayatullah, Kasman Sangaji dan Rohadi.
Bertha dan Kasman adalah tim pengacara Saipul Jamil yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepada Rohadi disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kepada Samsul dan dua pengacara Saipul, Bertha dan Kasman, sebagai pemberi disangkakan melangar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.