Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Julia Perez Sebut Aturan Soal Gloria Pantas Dapat Hak Jadi WNI

Julia Perez juga mencoba mengingatkan tentang aturan status kewarganegaraan bagi anak dari orangtua yang berbeda negara.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Julia Perez Sebut Aturan Soal Gloria Pantas Dapat Hak Jadi WNI
TRIBUNNEWS.COM/Apfia Tioconny Billy
Gloria Natrapadja Hamel (16), Paskibraka putri 2016 perwakilan Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejadian yang menimpa Gloria Natapradja Hamel membuat artis peran, pembawa acara, dan penyanyi dangdut Julia Perez (36) alias Jupe angkat bicara soal hak Gloria menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Diketahui, Gloria batal dilantik menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) untuk upacara pada Hari Ulang Tahun ke-71 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2016, di halaman Istana Merdeka, Jakarta. 

Gloria tidak jadi dilantik karena ia merupakan pemegang paspor Perancis, sehingga dianggap bukan WNI.

Lewat akun Instagram-nya, @juliaperez, Jupe menuliskan pesan kepada pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), terkait dengan kejadian yang menimpa Gloria.

"Anak ini pantas mendapatkan haknya sebagai WNI," tulis Jupe pada Selasa (16/8/2016).

Mahasiswa magister hukum Universitas Jaya Baya, Jakarta, ini juga mencoba mengingatkan tentang aturan status kewarganegaraan bagi anak dari orangtua yang berbeda negara.

Jupe pun membagi isi pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006.

BERITA TERKAIT

"Dear Bapak Menpora, hukum positif kita mengatur bahwa anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia," tulisnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Gloria merupakan anggota Paskibraka utusan Jawa Barat.

Kepala Staf Garnisun Tetap I/ Jakarta, Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring, menyatakan bahwa pembatalan pelantikan Gloria itu telah sesuai dengan undang-undang.

"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8/2016) siang.

"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjutnya.

Dilansir Kompas.com dari hasil wawancara pada 8 Agustus 2016, Gloria mengaku bahwa ayahnya merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.

"Tapi, saya sudah confirm, mau pilih (menjadi warga negara) Indonesia, kok," ujarnya.

Andi Muttya Keteng Pangerang/Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas