Polisi Curiga Pedangdut Imam S Arifin Juga Edarkan Narkoba
Kapolres Jakarta Barat mengatakan selain menggunakan obat terlarang tersebut, Imam juga diduga sebagai bandar narkoba.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Senior, Imam S Arifin (56) tertangkap tangan tengah menggunakan narkoba jenis sabu pada Sabtu (27/8/2016), di sebuah apartemen kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Lingue mengatakan selain menggunakan obat terlarang tersebut, Imam diduga juga terlibat sebagai bandar narkoba.
"Nah kemungkinan ke sana (pengedar) bisa saja. Tapi kita masih lakukan penyidikan intensif. Sekarang masih lakukan penyidikan," ucap Kombes Pol Roycke, saat jumpa persnya di Mapolres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/8/2016).
Tidak hanya sekali, pelantun 'Jangan Tinggalkan Aku' ini juga pernah dua kali terlibat pada kasus yang sama, yakni tahun 2008 di Medan dan tahun 2010 di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sementara itu, putri kandung Imam, Resti Destami Arifin alias Yeyek alias Lia (24) juga pernah ditangkap karena sebagai pengguna dan pengedar narkoba pada 2012 silam.
Pihak polisi juga masih menyelidiki apakah kasus dugaan penggunaan narkoba yang dilakukan Imam kali ini terkait kasus dia sebelumnya.
"Mengungkapkan ini harus colaborate dengan sebelumnya dengan petunjuk yang ada dan memerlukan waktu. Apabila ada indikasi ke sana, akan kami sampaikan juga," imbuh dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.