Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Miliki Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Bisa Kena Hukuman Mati

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, senjata api yang dimiliki Gatot itu tidak memiliki surat izin alias ilegal.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Miliki Senjata Api Ilegal, Gatot Brajamusti Bisa Kena Hukuman Mati
Tribunnews.com/Apfia T
Peluru di brankas Gatot Brajamusti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai penggeledahan yang dilakukan di rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, polisi menemukan beberapa senjata api.

Menurut pernyataan Kombes Pol Awi Setiyono  Kabid Humas Polda Metro Jaya, senjata api yang dimiliki Gatot itu tidak memiliki surat izin alias ilegal.

" Tentunya terkait dengan kepemilikan senpi karena memang itu ilegal." ungkapnya Sabtu (3/8/2016) siang, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan kepemilikian senjata api tersebut, Gatot Brajamusti melanggar undang-undang  no.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati.

" Yang bersangkutan melanggar undang undang nomor 12 tahun 1951, pasal 1 ayat 1, ancaman hukumannya, hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana sementara setinggi-tingginya 20 tahun." ucap Kombes Pol Awi Setiyono.

Gatot Brajamusti ditangkap oleh satuan kepolisian polda Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (29/8/2016) lalu saat menggelar pesta sabu di sebuah hotel berbintang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas