Dianggap Aib, Polisi Tak Publikasi Materi Penyidikan Mantan Istri Mario Teguh
AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 23 pertanyaan pada mantan istri Mario Teguh itu.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Aryani Soenarto, ibu kandung Ario Kiswinar Teguh untuk mendalami laporan yang dilakukan olehnya pada 5 Oktober 2016 lalu.
Menggunakan baju lengan panjang dan kerudung berwarna biru, Ariyani Soenarto tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016) pukul 10.00 WIB bersama dengan tim kuasa hukumnya.
Usai memeriksa Ariyani, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Budi Hermanto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan 23 pertanyaan pada mantan istri Mario Teguh itu.
"Dalam pemeriksaan hari ini saya memeriksa bu Ariyani sebagai pelapor dan korban dalam pasal 310 dan 311 mengenai pencemaran nama baik," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto menambahkan, pemeriksaan Aryani tersebut guna mendalami dan menggali materi mengenai pencemaran nama baik yang ia laporkan.
"Intinya apa yang disampaikan bu ar ke penyidik harus digali. Materi tak bisa dipublikan karena masalah aib," ucapnya.
"Intinya pelapor kooperatif semua yang dibutuhkan, seingga kami menggali, kami akan memeriksa beberapa saksi lagi," ujar Budi Hermanto. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)