Kuasa Hukum Mario Teguh Merasa Terhina Disebut 'Ular Beludak'
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.
Penulis: Regina Kunthi Rosary
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Regina Kunthi Rosary
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum motivator Mario Teguh yang diwakili oleh Rhony Sapulette merasa terhina oleh ujaran Ferry Amahorseya, kuasa hukum Ario Kiswinar Teguh dan Aryani Soenarto, yang menyebut mereka pembohong, ular beludak, dan iblis.
"Yang bersangkutan melakukan penghinaan di media sosial secara terbuka dan televisi yang menyatakan kami, pengacara dari Mario Teguh, pengacara pembohong, tidak beradab, ular beludak, iblis. Itu kata-kata yang, menurut kami sesama advokat, tidak pantas karena kami kan terikat pada kode etik. Seharusnya, santun, punya attitude," tuturnya ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/10/2016).
"Kami merasa terhina sekali oleh kata-kata seperti itu," tambah Rhony Sapulette.
Alhasil, Ferry Amahorseya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Laporan tersebut pun telah diterima pihak Polda Metro Jaya dengan surat bernomor TBL/4969/X/2016/PMJ/ Ditreskrimsus.
"Hari ini, saya melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan penistaan yang dilakukan pengacara Kiswinar dengan inisial FA," ujar Rhony Sapulette usai melaporkan Ferry Amahorseya.
Jika laporan tersebut ditindaklanjuti, Ferry Amahorseya terancam hukuman enam tahun penjara.
"Yang kami laporkan Pasal 27 (3) jo dan Pasal 45 (1) no. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya enam tahun penjara," ucapnya.
"Kan Mario Teguh sama Kiswinar itu persoalan bapak dan anak. Seharusnya, mengedepankan kedamaian, tidak perlu pengacara berapi-api menyerang kami. Itu tidak pantas," tambah Rhony Sapulette.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.